Standar Profesionalitas ASN

Penilaian Indeks Profesionalisme ASN terdiri dari 4 kriteria : Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin

1. Kualifikasi
Kualifikasi didasarkan pada tingkat/jenjang pendidikan terakhir
No Jenis Jabatan Skor
Tingkat Pendidikan
S3 S2 S1/DIV DIII SLTA/DI/DII/Sederajat Dibawah SLTA
1 JPT/Administrator 25 23 20 15 10 -
2 Pengawas 25 23 21 20 15 10
3 Pelaksana & JF Terampil 25 23 22 21 20 10
4 JF Keahlian 25 23 20 15 10 -
2. Kompetensi
Kompetensi didasarkan pada Riwayat Pengembangan Kompetensi berupa keikutsertaan Diklat yang dipersyaratkan sesuai dengan jenjang jabatan
No Jenis DIklat Struktural Fungsional Skor Pelaksana Skor
1 Diklat PIM
Sudah ikut Diklat PIM 15
Belum ikut Diklat PIM 0
2 Diklat Fungsional
Sudah ikut Diklat Fungsional 15
Belum ikut Diklat Fungsional 0
3 Diklat Teknis
Sudah ikut Diklat Teknis 20 JP Proporsional maks. 15 Proporsional maks. 22.5
Belum ikut Diklat Teknis 20 JP 0 0
4 Seminar/Workshop/Sejenis
Sudah ikut Seminar/Workshop/Sejenis 10 17.5
Belum ikut Seminar/Workshop/Sejenis 0 0
3. Kinerja
Predikat Kinerja berdasar nilai prestasi kerja/kinerja yang peroleh dalam satu tahun terakhir
No Predikat Kinerja Skor
1 Sangat Baik 30
2 Baik 25
3 Butuh Perbaikan 20
4 Kurang 15
5 Sangat Kurang 10
4. Disiplin
Disiplin didasarkan kepada “TIDAK PERNAH" atau “PERNAH” terkena hukuman disiplin dalam lima tahun terakhir
No Riwayat Hukuman Disiplin Skor
1 Tidak Pernah Dikenai Hukuman Disiplin 5
2 Pernah Dikenai Hukuman Disiplin
Ringan 3
Sedang 2
Berat 1